Famous Kripto Adalah Haram References. Jadi, meskipun kripto telah diakui pemerintah. Ijtima majelis ulama mui memutuskan penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran termasuk haram.

Ketua mui bidang fatwa, kh asrorun niam sholeh penggunaan atau perdagangan kripto menjadi salah satu mata uang hukumnya haram. Ketimbang uang fiat atau uang kertas yang banyak dipakai ketika transaksi bank konvensional, kripto justru. Selain itu, kripto juga tidak memenuhi sil’ah secara syar’i, yaitu memiliki wujud fisik, nilai.